Lainnya

    Viral Mahasiswa Bisnis ‘Temaram’, Layani Seks Bermacam-macam

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Bengkulu.reaksipress – Seorang mahasiswa di Bengkulu ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Mahasiswa itu ditangkap lantaran mengunggah konten porno disertai tawaran layanan plus-plus di media sosial (medsos).
    Mahasiswa berinisial MH (23) diamankan setelah posting-annya diketahui oleh Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. MH disebut melakukan modus dengan menawarkan diri kepada para pengikutnya di medsos.

    Modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya, pelaku sudah diamankan di Polda Bengkulu,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

    Terdapat beberapa layanan plus-plus yang ditawarkan MH di medsos. Mulai dari threesome hingga sesama jenis.

    “Layanan yang ditawarkan pijat plus-plus, mandi kucing, pasutri dan laki-laki juga diterima,” tuturnya.

    MH diketahui menawarkan layanan plus-plus sejak 2019. Puluhan konten porno telah diunggah MH ke akun medsosnya.

    “Sejak 2019 (menawarkan layanan plus-plus di medsos),” kata Sudarno.

    “Ya lumayan, iya (ada puluhan),” sambungnya.

    Akun media sosial milik MH tersebut saat ini telah diblokir polisi. Sudarno mengatakan pihaknya masih menyelidiki berapa orang yang sudah menggunakan jasa MH dan tarif yang ditawarkan.

    “Masih proses pendalaman,” ujarnya.

    “Iya kayak gitu (gigolo, red). Dia nawarin di medsos, cuma korbannya itunya kita masih proses pemeriksaan, tapi yang dijerat itu kasus pertama konten pornonya,” tuturnya.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, MH mengaku mengunggah konten tersebut lantaran terimpit masalah ekonomi. Tidak dijelaskan berapa korban atau orang yang sudah menggunakan jasa MH.

    Atas perbuatannya, Sudarno mengatakan pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Paling Sering Dibicarakan  Uang Komite, Momok Baru di Sekolah Negeri

    (dwia/isa)

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Uang Komite, Momok Baru di Sekolah Negeri

    Pendidikan - reaksipress.com - Setiap akhir tahun pelajaran khususnya pelajar di tingkat akhir sekolah...

    Desk Pilkada PKB, Buka Pendaftaran Cakada Maros 2024

    Maros - reaksipress.com - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Maros,...

    PKB Sulsel Buka Pendaftaran Cakada 2024

    Desk Pilkada PKB Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) 2024...

    Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Lalulintas Demi Kelancaran Arus Mudik

    Gowa - Reaksipress.com - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama...

    Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Arus Mudik Lebaran di Jembatan Kembar Sungguminasa

    Gowa - Reaksipress.com - Memasuki H-2 Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Kapolres Gowa,...

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...