Lainnya

    Uang Komite, Momok Baru di Sekolah Negeri

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Pendidikan – reaksipress.com – Setiap akhir tahun pelajaran khususnya pelajar di tingkat akhir sekolah menengah atas atau sederajat (Kelas XII), mereka akan dihadapkan pada kewajiban untuk melunasi uang atau dana komite yang terkadang membuat orang tua siswa kelabakan untuk melunasinya.

    Pada beberapa kasus orang tua siswa di Maros misalnya, meskipun penentuan jumlah dana uang komite dilakukan dalam rapat orang tua siswa dan pengurus komite serta disaksikan oleh pihak sekolah, akan tetapi karena faktor kesibukan sehingga sebahagian besar orang tua siswa tidak hadir dan imbasnya saat menanyakan besaran iuran yang harus mereka bayar, beberapa orang tua siswa tidak mampu membayarnya.

    Ironisnya, beberapa sekolah menganggap bahwa kesepakatan itu harus dipenuhi oleh orang tua siswa, sehingga pada beberapa kasus kemudian meskipun bisa mengikuti ujian akhir, siswa yang tidak melunasi uang komite akan kesulitan untuk mendapatkan ijazah mereka.

    Kasus diatas diceritakan oleh orang tua siswa yang anaknya lulus pada 2022/2023 namun hingga saat ini belum bisa mengambil ijazah anaknya karena belum mampu melunasi uang komite yang jumlahnya jutaan dan imbasnya beberapa peluang kerja yang membutuhkan ijazah harus terlewatkan akibat ulah penyelenggara Pendidikan.

    Mungkin jika hal ini terjadi di sekolah swasta, maka bisa dimaklumi karena status mereka dan aturan juga memberikan ruang untuk itu, akan tetapi bagi penyelenggara sekolah negeri tentu ini menjadi sebuah ironi dan tanda tanya besar, karena ketika pemerintah menggelontorkan dana begitu banyak untuk Pendidikan anak bangsa, pihak sekolah justru memberikan beban baru bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

    Padahal seharusnya iuran komite tidak bersifat memaksa, karena berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.

    Paling Sering Dibicarakan  Daftar di PKB, 'Panglima Ta' Berharap Dapat Restu DPP PKB
    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Daftar di PKB, ‘Panglima Ta’ Berharap Dapat Restu DPP PKB

    Makassar – reaksipress.com -  Mayjend TNI (Purn) Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki yang diwakili...

    Chaidir Syam-Suhartina Bohari Daftar Bersama di PKB Maros

    Maros – reaksipress.com - Tim Pilkada  Chaidir Syam dan Suhartina Bohari mengambil Formulir di...

    Desk Pilkada PKB, Buka Pendaftaran Cakada Maros 2024

    Maros - reaksipress.com - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Maros,...

    PKB Sulsel Buka Pendaftaran Cakada 2024

    Desk Pilkada PKB Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) 2024...

    Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Lalulintas Demi Kelancaran Arus Mudik

    Gowa - Reaksipress.com - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama...

    Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Arus Mudik Lebaran di Jembatan Kembar Sungguminasa

    Gowa - Reaksipress.com - Memasuki H-2 Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Kapolres Gowa,...