Makassar.Sulsel – reaksipress.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap komplotan pelaku penipuan melaui ITE, dan menyebarkan berita bohong dengan sengaja dan tanpa hak, serta menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan kasus tersebut bermula saat korban Mardiah (idah) menerima pertemanan di facebook dari pelaku bernama Donny yang mengaku dari Australia, dan berjanji memberi hadiah ulang tahun ke Mardiah, bahkan keesokan harinya, Pelaku Donny memposting bukti pengiriman barang ke korban Mardiah dan mengatakan hadiah kamu sudah ada di surabaya.
Pelaku lainnya, bernama Intan kemudian mengaku dari DHL, mengkonfimasi korban, mengatakan hadiahnya sudah ada di Surabaya, dan meminta korban mentransfer biaya pengiriman dan denda keterlambatan pembayaran paket senilai 54 juta rupiah dan setelah itu berjanji mengirim paket tersebut ke Makassar
“Korban mentrasferkan uang senilai tersebut di dua nomor rekening yang diberikan pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel dalam press release di Aula Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kamis (21/02/2019).
Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, korban Mardiah saat berada di Surabaya, kembali ditipu senilai 45 juta oleh pelaku lainnya bernama Adam dan Asistennya dengan alasan pencucian uang Dollar.
”jadi total kerugian korban senilai 99 juta rupiah.” lanjut Kabid Humas Polda Sulsel.
Dit Reskrimsus Polda Sulsel berhasil menangkap 3 tersangka dalam kasus tersebut, setelah membentuk 2 tim yang memburu para pelaku di 2 propinsi yaitu di Bali dan Surabaya. Salah satu tersangka merupakan warga negara Nigeria. Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara, berdasarkan UU no 11 tahun 2016 tentang ITE.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.