- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
Nasional-ReaksiPress. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dalam keterangannya menyatakan ada tiga belas partai yang terancam tidak bisa ikut dalam perhelatan pemilihan umum pada tahun 2019 nanti.
Pasca ditutup pada Selasa (17/10/2017) pukul 24.00 WIB. hanya empat belas partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos pada tahap selanjutnya, sementara KPU menerima dua puluh tujuh partai politik yang melakukan pendaftaran.
“Sejak kita tutup, ada tiga belas partai politik yang tidak mampu memenuhi syarat pendaftaran.” Kata komisioner KPU Pusat, Hasyim Asy’ari di gedung KPU, Jakarta Rabu (18/10/2017).
“Di undang-undang itu kan disebutkan pendaftaran itu penyerahan dokumen itu harus lengkap, kalau tidak lengkap apa yang mau diteliti.” Jelasnya lagi
Adapun partai yang dinyatakan berkasnya tidak lengkap oleh tim verifikasi KPU pusat dan terancam tidak bisa ikut serta pada PEMILU 2019 mendatang adalah;
1. Partai Republik
2. Partai Bhineka Indonesia
3. Partai Rakyat
4. Partai Islam Aman Damai
5. Partai Pemersatu Bangsa
6. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
7. Partai Bulan Bintang (PBB)
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
9. Partai Suara Rakyat Indonesia (PARSINDO)
10. PNI Marhaenis
11. Partai Reformasi
12. Partai Republik Nusantara (RepublikaN)
13. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Reporter : Ansar Moenang
Editor : A.Maradja
- Advertisement -
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.