Makassar – reaksipress.com – Dua pelaku penyalahguna Narkotika jenis shabu berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar di Pasar Kalimbu jalan Veteran Utara Kota Makassar.
Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Rudi melalui Paur Humas, pada Selasa (21/07/2020) mengatakan, kedua pelaku diringkus oleh petugas di dua lokasi berbeda.
Pelaku lelaki DH (40) warga jalan Abdul Kadir Makassar diamankan di lorong Pasar Kalimbu. Dia ditangkap bersama barang bukti dua Sachet kristal bening diduga narkotika jenis shabu.
“Tersangka DH (40) mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari RI alias Celli (36). Tim Satnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil melakukan pengembangan dan menangkap RI alias Celli di rumahnya di Jalan Arung Teko, Kota Makassar,” papar Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda. Burhanuddin Karim.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, dan akan dikenakan pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 8 milyar rupiah.” Pungkas Ipda. Burhanuddin Karim.
Editor : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.