Lainnya

    Sat Reskrim Polres Matra Bekuk Kakek Pelaku Pelecehan Anak dibawah Umur

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Matra.Sulbar- reaksipress.com – 1
    Bukannnya diumur yang sudah tua rentah memperbanyak amal ibadah kepada Allah SWT dengan segala keterbatasan dan kekurangan, namun berbeda dengan KH, (57 th), warga Desa Ako, yang bersangkutan malah tambah menjadi diumur ditua rentahnya.

    Betapa tidak, KH harus berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Mamuju Utara dikarenakan diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur dengan cara meremas dan menggigit payudara korban.

    Sekarang tersangka harus meringkuk di Hotel Prado Mapolres Mamuju Utara dalam kasus dugaan Pelecehan tersebut yang berawal ketika Korban Inisial W(11 th) pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019, sekira pukul 10.30 wita sedang bermain wifi di sekitar rumah pelaku, kemudian pelaku memanggil W Untuk masuk ke dalam kamar.

    Saat berada didalam kamar, pelaku selanjutnya meremas dan menggigit payudara korban W dan tak lama berselang kemudian KH membuka celana korban dan KH juga membuka celananya dan kemudian menggosokkan kemaluannya ke kemaluan W.

    Setelah peristiwa tersebut selesai dilakukan, selanjutnya pelaku KH memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) kepada korban. Setelah kejadian tersebut korban menyampaikan hal itu ke orang tuanya. Mendengar peristiwa tersebut, orang tua W langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres Mamuju Utara untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

    Kasat Reskrim polres Mamuju Utara Akp Rubertus Roejito S.Tr.K mengatakan bahwa ” Tersangka saat ini sudah diamankan dan ditahan di rutan Mapolres Mamuju Utara dan disangka dengan pasal Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Penganti UU Nomor 1 Tahun 2006 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Dengan ancanan hukuman 15 tahun penjara”.Ujarnya .

    Paling Sering Dibicarakan  PKB Sulsel Buka Pendaftaran Cakada 2024
    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Uang Komite, Momok Baru di Sekolah Negeri

    Pendidikan - reaksipress.com - Setiap akhir tahun pelajaran khususnya pelajar di tingkat akhir sekolah...

    Desk Pilkada PKB, Buka Pendaftaran Cakada Maros 2024

    Maros - reaksipress.com - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Maros,...

    PKB Sulsel Buka Pendaftaran Cakada 2024

    Desk Pilkada PKB Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) 2024...

    Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Lalulintas Demi Kelancaran Arus Mudik

    Gowa - Reaksipress.com - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama...

    Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Arus Mudik Lebaran di Jembatan Kembar Sungguminasa

    Gowa - Reaksipress.com - Memasuki H-2 Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Kapolres Gowa,...

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...