Maros – reakspress.com – Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tanralili Polres Maros dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erwin berhasil mengamankan dua pelaku copet, Sabtu (16/01/2021).
Hendra (45) dan JK (18) yang diketahui merupakan anak dan bapak kerap beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan sasaran pasar-pasar rakyat yang ada di Kabupaten Maros.
Terakhir kali mereka melakukan aksinya di Pasar Carangki, Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros, dan berhasil menggasak dompet,tas dan handphone milik korban.
“Jadi pelaku ini merupakan bapak dan anak, pelaku utama si bapak melakukan copet pada hari-hari pasar. Setelah berhasil, barang curian tersebut diserahkan kepada si anak untuk dijual melalui media sosial Facebook, ” Kata Kanit Reskrim Ipda Erwin.
“Pada saat setelah melakukan aksi copet di Pasar Carangki, pelaku kemudian ditangkap,hasil introgasi ditemukan informasi bahwa pelaku sudah sering melakukan aksi copet tersebut diantaranya di Pasar Carangki 3 kali, Pasar Batangase 2 kali dan Pasar Camba 1 kali, ” Katanya.
“Modus operandi pelaku ini memang menyasar pasar yang ramai pengunjung utamanya pada hari pasar, jika sudah ada target korban, pelaku mengikuti dan memepet korban kemudian mengambil barang miliki korban. ” lanjut Ipda Erwin.
Bersama pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa Dua Unit Handphone dan 1 buah Dompet warna Cokelat yang diduga barang hasil kejahatan.
“Dari pelaku kami menyita barang bukti 2 buah handphone dan 1 buah Dompet warna cokelat yang diduga hasil kejahatan para pelaku, ” terang Kanit Reskrim.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Tanralili untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima Tahun penjara.
Di tempat lain, Kasubbag Humas Bag Ops Polres Maros, AKP. Abdullah menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap aksi kejahatan.
“Kami menghimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dari kejahatan yang mengintai, di tengah pandemi Covid-19. Ekonomi semakin sulit tentu dibarengi dengan potensi kenaikan angka kejahatan, maka kami menghimbau agar masyarakat utamanya ibu-ibu supaya tidak terlalu mencolok dalam bepergian, tidak memakai perhiasan yang mencolok sehingga mengundang orang lain berbuat kejahatan.” Himbau Kasubbag Humas.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.