Wajo – reaksipress.com – Unit Reskrim Polsek Pitumpanua berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian uang, di rumah makan sari laut Jalan Andi Djaja Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, Rabu (24/03/ 2021).
Terduga pelaku yang merupakan DPO Polrestabes Makassar bernama Saharuddin Bin Longge (22) merupakan warga Dusun lompoloang Desa Lompoloang kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.
Sebelumnya, Unit Jatanras Polrestabes Makassar melakukan koordinasi dengan Anggota Reskrim Polsek Urban Pitumpanua untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku kasus pencurian.
Usai berkoordinasi, Anggota Reskrim Polsek Urban Pitumpanua dipimpin Panit I Reskrim Iptu Muh. Hatta, SH langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi awal bahwa terduga pelaku berada di salah satu warkop di Jalan Andi Jaja Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.
Tak lama berselang, Tim Reskrim kembali mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sudah berpindah tempat dan berada disalah satu rumah makan sari laut.
Tak ingin kehilangan jejak, Tim Reskrim kekudian bergerak cepat dan berhasil mendapati terduga pelaku yang sedang makan.
Terduga pelaku akhirnya berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolsek Urban Pitumpanua bersama barang bukti berupa uang tunai 4.325.000, dan untuk penyidikan selanjutnya melakukan koordinasi dengan Satuan Jatanras Polrestabes Makassar.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.