Sulsel – reaksipress.com – Sat Res Narkoba Polres Pinrang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kasar Resnarkoba Polres Pinrang dalam press release pada Jum’at (20/5/2022) di depan gedung Sat Res Narkoba Polres Pinrang.
Dihadapan awak media, Kasat Reskrim AKP. Syaharuddin, S.Ap., didampingi Kasi Humas Iptu H. Ahmad mengungkapkan bahwa Sat Res Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka serta 2 ball narkotika jenis sabu.
“Dari pengungkapan anggota berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu yakni HR, IR dan HD Alias BY dari ketiga tersangka pula diamankan 2 (dua) ball narkoba jenis sabu” ungkap Kasat
“Ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda yakni tersangka IR dan HR dengan barang bukti satu ball Shabu seberat kurang lebih 50 gram, di Kampung Masila Kecamatan Duampanua. Untuk TKP kedua Tersangka HD Alias BY ditangkap di Kampung Lasape Kecamatan Lembang dengan barangbukti satu ball shabu dengan berat kurang lebih 50 gram ” tambah Kasat
Atas perbuatannya, ketika pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum dengan pidana mati, seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.