Maros – Reaksipress.com – Sidang kedua pembacaan dakwaan kasus narkoba yang menyeret Ince Rahman bin Ramadhan warga Kelurahan Bajubodoa Kecamatan Maros Baru dan tiga terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Maros, Senin, (27/05/2019)
TIM ABT Advokad Consultans yang diketuai A.Azis Maskur, SH. selaku Pengacara Ince Rahman bin Ramadhan, terus menghadiri proses persidangan terhadap ke-empat terdakwa kasus penangkapan penjualan narkoba.
Sebelumnya terdakwa yakni Ince Rahman, diringkus oleh polisi satuan Ditresnarkoba Polda pada Desember 2018 di Sekitar area PTB Maros. Namun pada penyergapan itu, salah satu pelaku bernama Hasbi berhasil melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini.
Penyergapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel terjadi setelah Satuan Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapatkan laporan masyarakat bahwa terjadi transaksi Narkoba di area kuliner PTB Maros.
Namun dalam proses sidang ke-dua, Tim ABT advocate consultan A. Azis Maskur, SH. mengungkapkan bahwa telah terjadi kejanggalan saat terjadinya penangkapan.
Tim ABT, menduga penangkapan waktu itu ada kekeliruan, karena orang yang diduga berperan penting (Hasbi, red) tidak dijaga serius, sehingga bisa melarikan diri.
“Pada persidangan ini kami selaku pengacara Ince Rahman yang terancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang narkoba. Akan tetapi pasal yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umun terhadap ince itu tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum di depan persidangan secara materil.” papar Tim Pengacara Ince.
Atas dasar tersebut Tim Pengacara menganggap kliennya tidak memiliki kaitan langsung dengan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum di depan persidangan. Terlebih Ince tidak memiliki peran yang sangat menentukan dalam perkara ini.
Laporan : Isla
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.