Lainnya

    Pengacara Menduga Ada Kekeliruan Dalam Kasus Narkoba Ince

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Maros – Reaksipress.com – Sidang kedua pembacaan dakwaan kasus narkoba yang menyeret Ince Rahman bin Ramadhan warga Kelurahan Bajubodoa Kecamatan Maros Baru dan tiga terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Maros, Senin, (27/05/2019)

    TIM ABT Advokad Consultans yang diketuai A.Azis Maskur, SH. selaku Pengacara Ince Rahman bin Ramadhan, terus menghadiri proses persidangan terhadap ke-empat terdakwa kasus penangkapan penjualan narkoba.

    Sebelumnya terdakwa yakni Ince Rahman, diringkus oleh polisi satuan Ditresnarkoba Polda pada Desember 2018 di Sekitar area PTB Maros. Namun pada penyergapan itu, salah satu pelaku bernama Hasbi berhasil melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini.

    Penyergapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel terjadi setelah Satuan Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapatkan laporan masyarakat bahwa terjadi transaksi Narkoba di area kuliner PTB Maros.

    Namun dalam proses sidang ke-dua, Tim ABT advocate consultan A. Azis Maskur, SH. mengungkapkan bahwa telah terjadi kejanggalan saat terjadinya penangkapan.

    Tim ABT, menduga penangkapan waktu itu ada kekeliruan, karena orang yang diduga berperan penting (Hasbi, red) tidak dijaga serius, sehingga bisa melarikan diri.

    “Pada persidangan ini kami selaku pengacara Ince Rahman yang terancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang narkoba. Akan tetapi pasal yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umun terhadap ince itu tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum di depan persidangan secara materil.” papar Tim Pengacara Ince.

    Atas dasar tersebut Tim Pengacara menganggap kliennya tidak memiliki kaitan langsung dengan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum di depan persidangan. Terlebih Ince tidak memiliki peran yang sangat menentukan dalam perkara ini.

    Paling Sering Dibicarakan  Uang Komite, Momok Baru di Sekolah Negeri

    Laporan : Isla

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Uang Komite, Momok Baru di Sekolah Negeri

    Pendidikan - reaksipress.com - Setiap akhir tahun pelajaran khususnya pelajar di tingkat akhir sekolah...

    Desk Pilkada PKB, Buka Pendaftaran Cakada Maros 2024

    Maros - reaksipress.com - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Maros,...

    PKB Sulsel Buka Pendaftaran Cakada 2024

    Desk Pilkada PKB Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) 2024...

    Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Lalulintas Demi Kelancaran Arus Mudik

    Gowa - Reaksipress.com - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama...

    Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Arus Mudik Lebaran di Jembatan Kembar Sungguminasa

    Gowa - Reaksipress.com - Memasuki H-2 Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Kapolres Gowa,...

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...