Daerah – reaksipress.com – Anggota DPRD Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) inisial AR (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, barang bukti ada,” ungkap Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Polman Syabri Syam kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Diketahui, legislator Polman tersebut ditangkap di kediamannya di BTN Koppe, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, sekira pukul 16.00 Wita, Selasa (23/8).
Petugas BNNK Polman bersama kepolisian turut mengamankan pelaku lain inisial MA (30) dalam operasi tangkap tangan itu.
“(Tersangka AR) Diamankan di rumahnya, sempat mengelak saat tertangkap, alasannya tidak pernah memesan barang itu (sabu),” tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas BNNK Polman mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 0.024 gram yang disimpan dalam potongan sedotan, serta uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.
“Ada riwayat, sebelumnya sudah pernah membeli sama dia (MA) tapi sudah lama, bahkan dia mengaku beberapa bulan lalu sempat memakai (sabu) di tempat lain,” ujar Syabri.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Khusus tersangka MA selaku kurir dijerat menggunakan UU Nomor 35 tahun 2009, pasal 113 dan 114.
“Oknum anggota dewan ini dia kan pemakai, kita jerat menggunakan pasal 127,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPD Partai Nasdem Polman, Syarifuddin menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap legislator fraksi NasDem tersebut. AR akan dipecat jika terbukti terlibat dalam kasus sabu tersebut.
“Langkah tegas kalau sudah terbukti/tersangka, dipecat dari Fraksi Nasdem,” kata Ketua DPD Partai Nasdem Polman, Syarifuddin.
Pihaknya tegas tidak akan mentolerir pengurus yang terlibat kasus narkoba. Proses pengunduran AR pun diproses menyusul penetapannya sebagai tersangka.
“Kita akan buatkan surat pengunduran diri untuk diberikan ke AR, mau tidak mau, yang penting kita sudah menyampaikan. Yang jelas itu akan dilakukan kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.