- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
Maros.Sulsel- reaksipress.com -Lembaga Sosial Masyarakat Kelompok Independen pencari Fakta Republik Indonesia (LSM KIPFA-RI) Kabupaten Maros, kembali melaporkan salah satu oknum kepala desa di Kabupaten Maros ke Polda Sul-sel terkait dugaan pemalsuan data.
Dalam suratnya tertanggal 21 Maret 2018, LSM KIPFA-RI Maros menduga oknum Kepala Desa telah bekerja sama melakukan manipulasi data kependudukan salah satu calon Kepala Dusun di Desa Purna Karya Kecamatan Tanralili.
Menurut Wakil Ketua LSM KIPFA-RI, Abdul Malik, ST kepada reaksipress.com bahwa manipulasi data ini dilakukan oleh oknum Kades tersebut untuk meloloskan salah satu calon pada pemilihan Kepala Dusun beberapa waktu lalu.
“Manipulasi data yang dilakukan berupa perubahan tahun kelahiran dari data awal lahir tahun 1970 di ubah menjadi tahun 1975.” terangnya
Ia menduga bahwa hal ini dilakukan agar calon tersebut memenuhi persyaratan batas umur maksimal sesuai dengan aturan pemilihan Kepala Dusun di Kabupaten Maros.
Reporter : Ansar Moenang
Editor : A. Maradja
- Advertisement -
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.