Nasional. ReaksiPress.com – Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia Indonesia (LSM APAK RI) mengkirik tajam rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laloly, yang akan membebaskan para koruptor dengan dalih untuk mencegah penularan Corona COVID-19 di lapas.
Rencana itu akan dilakukan dengan Merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ketua DPP LSM APAK RI Mastan menilai rencana pembebasan napi koruptor yang digagas Yasonna, layaknya merampok di tengah kondisi bencana Corona.
“Ini semacam ‘merampok disaat suasana bencana,’ kira-kira seperti itu. Dia masuk, menyelinap di tengah kepentingan yang berbahaya,” kata Mastan dalam keterangan di Media Makassar, Sabtu, 4 April 2020.
Menurut Mastan, rencana tersebut bertentangan dengan landasan berfikir memberikan efek jera terhadap koruptor yang dibangun oleh UU.
Pertama, tindak pidana korupsi (tipikor) tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Jadi sekarang seolah dihapus bahwa korupsi kejahatan yang biasa. Jadi, dia menyamakan maling Pencuri Sandal Jepit dengan maling uang negara, uang rakyat. itu yang sangat bahaya,” ujarnya
Kedua, rencana tersebut bertentangan dengan putusan uji materi yang dilayangkan oleh OC Kaligis, dan Surya Dharma Ali ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 silam.
“Oce Kaligis, SDA, pernah menguji Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 65 tentang pemasyarakatan. Intinya mereka berpendapat bahwa, pembatasan remisi di PP itu diskriminatif, dan MK menyatakan itu bukan tindakan diskriminatif,” kata Masta
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.