Maros.Sulsel – reaksipress.com – Sedikitnya 22 rekomendasi disampaikan DPRD Maros atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2018 Bupati Maros. Rekomendasi ini dibacakan oleh anggota panitia khusus (pansus) LKPJ Bupati Maros Salman Sunusi dalam rapat paripurna istimewa DPRD Maros dengan agenda rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Maros tahun 2018 di Gedung Utama DPRD Maros Kamis (4/4/2019).
Salah satu rekomendasi yang diberikan DPRD maros ke Bupati Maros yakni dibidang kebijakan umum pengelolaan anggaran dengan pendataan objek dan subjek PAD secara bertahap dan berkesinambungan sehingga diperoleh data yang akurat, guna mendukung peningkatan PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi.
“Mengoptimalkan kinerja instansi terkait dalam pemungutan pajak melalui peningkatan aktivitas dan kualitas aparatur dibidang pengelolaan pendapatan. Kita juga berharap ada peningkatan pengawasan terhadap sumber-sumber PAD dan melakukan audit atas pelaksanaan pengelolaan pendapatan daerah,” papar Salman.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar krisis air bersih di Bontoa dan Lau saat musim kemarau melanda segera dicarikan solusi mengingat puluhan tahun warga Bontoa setiap musim kemarau selalu kesulitan air bersih.
Menanggapi rekomendasi tersebut Bupati Maros HM Hatta Rahman menurutkan, rekomendasi ini menjadi dasar perbaikan berbagai kekurangan yang dipaparkan. Menurut Hatta, pihaknya akan mendengar pendapat dewan untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Sedangkan khusus solusi air bersih di Bontoa pihaknya akan membentang pipa sejauh 15 km agar air bersih sampai di Bontoa dan masyarakat tidak lagi kekurangan jika musim kemarau tiba.
“Kita akan alirkan air bersih dari IKK Bontojolong ke Bontoa, mungkin sekitar 15 km pipa akan dibentang dan kita akan gunakan empat booster agar air bisa sampai ke Bontoa. Untuk pengelolannya, khusus air bersih Bontoa bukan lagi PDAM Maros tapi dinas PU,” beber Hatta.
Untuk merealisasikan hal tersebut kata Hatta dibutuhkan sedikitnya Rp5 Miliar anggaran.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.