Lainnya

    Ketua PKB, Muhaimin Iskandar Kutuk Pembunuhan Wartawan di Sumut

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Nasional – reaksipress.com – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dan mengungkap motif penembakan terhadap pemimpin redaksi lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap.

    Menurut Gus Muhaimin, sapaan akrabnya, kasus penembakan terhadap jurnalis merupakan ‘alarm’ bagi kebebasan pers di Indonesia.

    “Saya minta agar kasus ini diusut tuntas. Ini adalah preseden buruk bagi dunia pers yang kerjanya dilindungi dengan undang-undang,” kata Gus Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (20/6/2021).

    Gus Muhaimin melanjutkan, jurnalis merupakan profesi yang mulia yang harus dihormati dan sepatutnya mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Apalagi menurutnya, Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan pers.

    “Saya paham betul besarnya resiko seorang jurnalis di lapangan. Namun mereka adalah ujung tombak akurasi informasi. Karena itu, saya minta polisi segera mengusut kasus yang menimpa rekan Marsal Harahap,” lanjutnya.

    Bagi Gus Muhaimin, kebebasan pers adalah salah satu elemen penting dalam negara demokrasi. Namun begitu, masih ada sejumlah faktor yang membuat kebebasan pers terancam. Salah satunya berkenaan dengan kekerasan kepada para jurnalis.

    “Perlu ada komitmen nyata untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Komitmen bukan hanya dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

    Belajar dari kasus ini, Ketum PKB itu berpesan kepada para jurnalis agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

    “Jangan menyebarkan berita yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi kepada nara sumber terkait. Penukilan unsur cover both side, keberimbangan sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan teman-teman media,” tuturnya.

    Gus Muhaimin juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.

    “Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab,” saran Gus Muhaimin.

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Uang Komite, Momok Baru di Sekolah Negeri

    Pendidikan - reaksipress.com - Setiap akhir tahun pelajaran khususnya pelajar di tingkat akhir sekolah...

    Desk Pilkada PKB, Buka Pendaftaran Cakada Maros 2024

    Maros - reaksipress.com - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Maros,...

    PKB Sulsel Buka Pendaftaran Cakada 2024

    Desk Pilkada PKB Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) 2024...

    Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Lalulintas Demi Kelancaran Arus Mudik

    Gowa - Reaksipress.com - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama...

    Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Arus Mudik Lebaran di Jembatan Kembar Sungguminasa

    Gowa - Reaksipress.com - Memasuki H-2 Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Kapolres Gowa,...

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...