Lainnya

    Kembali Cacat, Diduga Terjadi Praktik Pungli di Gerai Samsat Maros. Oknum Satpol PP Terlibat!

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    REAKSIPRESS.COM-MAROS- Diduga terjadi Praktik Pungutan Liar (PUNGLI) Gratifikasi dalam pelayanan pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Gerai Samsat Kabupaten Maros. 

    Hal ini diungkapkan salah seorang warga Maros, SS (24) kepada awak media menceritakan kronologi kejadian, bahwa dirinya baru saja di mintai sejumlah uang oleh salah seorang petugas berinisial (A) di Gerai Pelayanan Samsat Maros saat hendak membayar pajak tahunan kendaraannya.

    Kejadian tersebut bermula, saat korban SS (24) berkunjung ke Gerai Pelayanan Samsat Maros, tepatnya di Lingkungan Batangase. Untuk membayar pajak kendaraan jenis Honda Scoopy, Warna Abu Coklat. 

    Sekedar diketahui, biaya perpanjangan pajak  hanya sebesar Rp. 722.000. Namun sang korban malah dimintai uang tambahan secara terus-menerus sebesar Rp. 10.000 Rp. 150.000 hingga Rp.800.000. Dengan alasan yang tidak jelas peruntukannya.

    Mengenai biaya cek fisik kendaraan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Cek fisik kendaraan pada perpanjangan STNK masa lima tahunan tidak ada biaya sama sekali alias gratis.

    Akibat tindakan Pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Samsat Maros, yang dikabarkan bekerja sebagai Polisi Pamong Praja, sang korban mengungkapkan kekecewaannya sebagaimana yang dilansir di akun media sosial pribadinya: @s*ci***n 

    “Awalnya saya menyampaikan secara baik-baik tentang apa saja yang harus saya bayar sehingga dimintai uang tambahan beberapakali. Tapi saya malah dapat jawaban yang kurang mengenakan, saya minta penjelasan tapi malah di jawab dengan nada tinggi, jadi saya bikin status tentang pelayanannya yang kurang maksimal dan tidak ramah” terang korban SS (24) 

    “Pihak keluarga saya sudah upayakan untuk ketemu agar bisa diklarifikasi akan tetapi belum ada itikad baik dari oknum tersebut, kami juga sudah minta pertemuan ke pihak Samsat Maros tapi selalu menunda-nunda pertemuan dan ini sudah lewat semingguan” tambahnya.

    Paling Sering Dibicarakan  Uang Komite, Momok Baru di Sekolah Negeri

    “Sampai ada kata-kata oknum petugas yang justru mengarah ke pribadi bapak saya dan saya pribadi, di tuduh mau cari popularitas dan di tuduh licik, padahal niat saya sejak awal ke gerai pajak karna memang mau memperpanjang masa berlaku STNK Kendaraan motorku” sambung korban.

    Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi jelas yang dikeluarkan oleh pihak Samsat Maros dalam hal ini Dinas Bapenda. Kuat dugaan, jika terbukti diduga oknum melakukan tindak pidana Pungli dan tak mengakui kesalahannya, maka akan diserahkan ke pihak yang berwajib sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku tentang:

    Pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam, meminta atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 368 Ayat (1) KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan verbal dan fisik untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

    Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(rls/ist)

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Daftar di PKB, ‘Panglima Ta’ Berharap Dapat Restu DPP PKB

    Makassar – reaksipress.com -  Mayjend TNI (Purn) Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki yang diwakili...

    Chaidir Syam-Suhartina Bohari Daftar Bersama di PKB Maros

    Maros – reaksipress.com - Tim Pilkada  Chaidir Syam dan Suhartina Bohari mengambil Formulir di...

    Uang Komite, Momok Baru di Sekolah Negeri

    Pendidikan - reaksipress.com - Setiap akhir tahun pelajaran khususnya pelajar di tingkat akhir sekolah...

    Desk Pilkada PKB, Buka Pendaftaran Cakada Maros 2024

    Maros - reaksipress.com - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Maros,...

    PKB Sulsel Buka Pendaftaran Cakada 2024

    Desk Pilkada PKB Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) 2024...

    Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Lalulintas Demi Kelancaran Arus Mudik

    Gowa - Reaksipress.com - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama...