Reaksipress.com — MAROS — Badan Pengelola Maros-Pangkep UNESCO Global Geopark MPUGGp menggelar agenda Sosialisasi bertajuk “Penguatan Kelembagaan dan Para Stakeholder dalam Pengawalan Status UNESCO Global Geopark” Jumat pagi (1/12/2023)
Agenda ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maros, Kepala Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, Camat Bantimurung, Tim Ahli Cagar Budaya, Stakeholder Kecamatan, Pemerhati Lingkungan dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Geosite yang masuk dalam Kawasan Geopark Maros-Pangkep.
Kepada awak media, Inasritaty Putri, Manager Pemberdayaan Masyarakat MPUGGp. Mengatakan “seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Geopark yang telah ditetapkan oleh UNESCO, setiap 4 tahunnya dilakukan revalidasi, dan itu akan dilaksanakan tahun 2026 mendatang” terangnya.
“Jadi kita membuka ruang diskusi untuk menyelaraskan pemahaman, supaya bagaimana caranya kita menetapkan status Geopark ini,
“Sehingga ini menjadi tanggung jawab besar khususnya bagi Badan Pengelola Maros-Pangkep UNESCO Global Geopark. Agar kiranya terus memberdayakan masyarakat yang tinggal di sekitar Kawasan Geosite. Jadi kami rutin melalukan pendampingan khusus seperti membuat pelatihan UMKM yang fokus di bidang Ekonomi Kreatif dan Kelompok Sadar Wisata yang diharapkan mampu menjadi poin guna menjaga status Warisan Cagar Dunia” sambungnya.
Sekedar diketahui, Sosialisasi ini dirangkaikan dengan agenda Fun Education Camp yang berlangsung hari ini hingga Sabtu sore (2/12/2023) dibuka langsung oleh Kepala Dinas dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Maros dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
“Selain kegiatan diskusi ini, kita juga merangkaikan kegiatan Camping yang nantinya bakal ada Talk Show antar peserta dengan menghadirkan sejumlah pemateri yang akan membahas mengenai keberlangsungan Geopark Maros-Pangkep UNESCO Global” pungkas Inasritaty Putri, Manager Pemberdayaan Masyarakat MPUGGp.
Pewarta: Guntur Rafsanjani
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.