Lainnya

    Jadi Tersangka, Ini Kata Wakil Ketua Golkar Sulsel

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Makassar.Sulsel – reaksipress.com – Polda Sulsel telah menetapkan Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai (MRP) sebagai tersangka dugaan tindak pidana memfitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah, Jumat (8/11/2019).

    Menanggapi hal ini, Risman, sapaan akrab Muhammad Risman Pasigai, mengaku, realistis akan menghadapi proses hukum ini. Bahkan, dirinya dan Partai Golkar akan menghadapi dengan senyuman sesuai hukum yang berlaku.

    “Alhamdulillah, saya dan Partai Golkar akan hadapi secara hukum, Insya Allah, saya hadapi dengan senyuman,” ujarnya, Jumat (8/11/2019).

    Juru Bicara DPD I Golkar Sulsel ini, menegaskan, dirinya tidak malu atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, kasus yang dialami adalah murni soal politik dan bukan permasalahan narkoba.

    “Teman- teman media yang saya hormati. Saya tidak malu, ini kasus politik, bukanji narkoba,” tegasnya.

    Oleh sebab itu, dirinya memohon doa dan dukungan semua pihak untuk menghadapi cobaan dan permasalahan tersebut agar cepat terselesaikan.

    “Doakan saja, semoga semua baik-baik saja,” harapnya.

    Saat ini, lanjut Risman, dia masih di Jakarta mengikuti agenda kegiatan, sehingga belum mendapatkan surat penetapan tersangka itu.

    “Tapi apapun itu, Isya Allah kami taat hukum dan kami akan hadapi proses ini dengan baik,” terangnya.

    Dia menambahkan, tim Hukum Partai Golkar Sulsel sudah mempersiapkan semua materi hukumnya, karena ini semua terjadi atas nama Partai Golkar

    “Apa yang terjadi di Musda (Musyawarah Daerah) Golkar Sulsel yang kemudian berbuntut hukum yang dilaporkan saudara Rudal (Rusdin Abdullah) melalui kuasa hukumnya, maka saya menyampaikan beberapa hal lima poin,” jelasnya.

    Berikut lima poin Risman Pasigai menyikapi dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memfitnah dan pencemaran nama baik:

    Paling Sering Dibicarakan  Uang Komite, Momok Baru di Sekolah Negeri

    1. Saya sebagai Ketua Panitia Musda pada saat itu akan mengikuti proses hukumnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku

    2. Partai Golkar sudah menyiapkan tim hukum untuk menangani permasalahan ini

    3. Apapun yang terjadi terkait proses hukum saya, kami hanya membela diri karena adanya gangguan pada acara Musda Partai Golkar Sulsel

    4. Somasi yang ditujukan kepada saya oleh kuasa hukum saudara Rudal untuk meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam sudah saya penuhi melalui media

    5. Hadapi semua dengan senyum, semoga baik baik saja.

    Sebelumnya, diberitakan Polda Sulsel telah menetapkan Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai sebagai tersangka dugaan tindak pidana memfitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah, Jumat (8/11/2019).

    Di dalam surat yang diperoleh, mantan Jubir Pilgub Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) itu, diduga melakukan pencemaran baik terhadap mantan Bendahara Golkar Sulsel Rusdin Abdullah.

    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, membenarkan penetapan tersangka Risman. “Iya, sudah sebagai tersangka,” terangnya.

    Informasi yang diperoleh, kasus menyeret elite Golkar Sulsel ini, buntut panjang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IX Golkar Sulsel, Juli lalu.

    Saat itu sempat terjadi adu mulut sesama kader Golkar. Kegaduhan terjadi saat Ketua DPD Sulsel, Nurdin Halid sementara menyampaikan sambutan. Tiba-tiba kader Golkar yang diketahui bernama Hamzah Abdullah bersitegang dengan Risman di pintu arena.

    Risman yang saat itu menjadi Ketua Panitia Musda IX DPD Golkar Sulsel langsung membuat pernyataan bahwa Rusdin Abdullah yang mengirim Hamzah Abdullah untuk mengacau di musda.

    Pernyataan Risman ini, yang selanjutnya berbuntut panjang hingga masuk di ranah hukum.

    Paling Sering Dibicarakan  PKB Sulsel Buka Pendaftaran Cakada 2024

    Laporan : MN

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Uang Komite, Momok Baru di Sekolah Negeri

    Pendidikan - reaksipress.com - Setiap akhir tahun pelajaran khususnya pelajar di tingkat akhir sekolah...

    Desk Pilkada PKB, Buka Pendaftaran Cakada Maros 2024

    Maros - reaksipress.com - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Maros,...

    PKB Sulsel Buka Pendaftaran Cakada 2024

    Desk Pilkada PKB Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) 2024...

    Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Lalulintas Demi Kelancaran Arus Mudik

    Gowa - Reaksipress.com - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama...

    Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Arus Mudik Lebaran di Jembatan Kembar Sungguminasa

    Gowa - Reaksipress.com - Memasuki H-2 Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Kapolres Gowa,...

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...