Nasional.Jakarta- reaksipress.com -Pemerintah sudah mengumumkan passing grade atau nilai batas minimum dan sistem ranking untuk peserta tes Seleksi Kometensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 yang akan melanjutkan perjuangannya ke tahap Seleksi kompetensi bidang (SKB).
Tes SKB CPNS 2018 diumumkan akan berlangsung pada tangal 1 hingga 4 Desember 2018 setelah pemerintah mengeluarkan Permen PAN RB No 61 Tahun 2018 sebagai solusi untuk mengisi formasi yang kosong lantaran banyak peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018.
Peraturan tersebut tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.
Tes SKB CPNS 2018 akan berlangsung dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, ujian SKB dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018 sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.
Peserta ujian yang lolos passsing grade dan berdasarkan rangking akan bersaing di dua kelompok yang berbeda. Peserta yang lolos passsing garde adalah kelompok pertama sedangkan peserta kedua adalah peserta CPNS 2018 yang lolos bberdasarkan ranking.
Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang ikut SKB, namun tidak memenuhi nilai ambang batas di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.
Di lansir dari laman resmi BKN prihal contoh kasus untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
– 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
– 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
– formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
– formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
– 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
– 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.