MAROS – Kepolisian Resor Maros melaksanakan Pengamanan Ekseskusi bangunan dan lahan di Lingkungan Betang Kelurahan Bajubodoa Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Kamis (24/08/2022).
Obyek pelaksanaan eksekusi berupa lahan berisi pepohonan, 3 unit rumah panggung dan 1 unit rumah permanen.
Wakapolres Maros Kompol H. Andi Tonra Lipu, yang memimpin langsung eksekusi lahan tersebut mengatakan, pengamanan yang di laksanakan atas permintaan pihak Pengadilan Negeri Maros untuk pengamanan ekskusi dalam perkara perdata Nomor : 12/Pdt. G/2013/PN. Maros.
Kegiatan pengamanan Ekseskusi di laksanakan mulai dari jam 09. 00 Wita sampai dengan jam 16. 00 Wita dengan rangkaian yang dimulai dari pembacaan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Maros yang dibacakan oleh Juru sita PN. Maros, pengosongan barang milik termohon sampai dengan pengosongan lahan secara umum berjalan dengan aman dan lancar.
Selanjutnya lahan yang telah dieksekusi diserahkan oleh pihak PN. Maros kepada pemohon Ekseskusi.
“Pengamanan yang kita laksanakan pada hari ini berjalan dengan aman dan lancar mulai dari pembacaan eksekusi, pengosongan barang milik termohon dan pengosongan lahan” ungkap Kompol H. Andi Tonra Lipu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pihak Pengadilan Negeri Maros, Aparat keamanan Polres Maros, camat Maros Baru yang diwakili kasi trantib, Lurah Baju bodoa kuasa hukum pemohon eksekusi serta termohon eksekusi.