Maros.Sulsel- reaksipress.com -Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (19/11/2018) terkait sengketa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros, di ruang rapat Kantor DPRD Maros.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Ir. H. Muh. Ikram Rahim dihadiri Kepala Bidang PMD Muh. Aris, Plt. Desa Labuaja, Sriwati, ketua panitia Pilkades Labuaja, Patahuddin perwakilan pemerintah kecamatan Cenrana serta perwakilan para pelapor dan terlapor juga beberapa warga Labuaja.
RDP dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. membahas sengketa Pilkades terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh calon kepala desa nomor urut 2 yang dilaporkan oleh calon kepala desa nomor urut 1.
Dalam pemaparannya, perwakilan Calon kepala desa nomor urut 1, menyampaikan bukti-bukti yang menurut mereka merupakan bahagian dari perbuatan money politik.
Namun dari pihak calon kepala desa nomor urut 2, menganggap seharusnya ketika ada dugaan pelanggaran seperti itu, segera dilakukan tindak lanjut dengan mengkomfirmasi langsung ke masyarakat yang melakukan pelaporan tersebut.
Kepala Bidang PMD usai pelaksanaan RDP, menyatakan bahwa pengambilan keputusan terkait sengketa Pilkades Labuaja, harus mengikuti aturan yang ada.
Diketahui belum ada keputusan final pada RDP tersebut namun akan dilanjutkan pada Rabu mendatang.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.