Pangkep – reaksipress.com – JPKP DPD Kabupaten Pangkep melaksanakan Sosialisasi Kerja Kerja JPKP Kab. Pangkep bersama Honorer Kategori II.
di Sekretariat JPKP DPD Kab. Pangkep (17/07/21).
Dalam kesempatan itu, dihadiri oleh para ketua JPKP yaitu Ketua Wilayah JPKP Sul-Sel, Ketua DPD Kota Makassar, Ketua DPD Maros, Ketua DPD GOWA beserta jajaran dan para Honorer kategori II.
Ketua JPKP DPD Kab. Pangkep
Azizah Latif menyampaikan tujuan diadakan kegiatan sosialisasi untuk membantu para honorer yang selama ini telah berdedikasi selama bertahun-tahun.
“Dimana tujuan sosialisasi kerja JPKP ini sebagai bekal kepada honorer kategori II untuk menjadi pelayan masyarakat yang tulus,” tutur Azizah.
Lebih lanjut, Azizah Latif membeberkan dengan adanya pembubuhan tanda tangan dapat menjadi bukti pelaporan pihak JPKP dalam pendampingan tentang masalah yang sedang dihadapi para honorer kategori II.
“Pengambilan tanda tangan basah sebagai bukti kehadiran sahabat honorer kategori II, sebagai pelaporan JPKP terkait pula pendampingan tentang masalah yang dihadapi HONORER KATEGORI II yang dimana perjuangan mereka selama 7 tahun hanya mendapatkan jalan buntu, namun melalui ketulusan JPKP sudah mendapatkan arah yang jelas untuk kedepannya melanjutkan perjuangan mendapatkan hak sebagai pegawai negeri sipil, ” jelas Azizah.
Dalam Sambutannya, Ketua Wilayah JPKP Sul-Sel Andi Imran Maddukkelleng menyampaikan pesan tertulis dari Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Sueken yang menghimbau agar segenap pengurus JPKP mengawal segala permasalahan dan penindasan yang dialami masyarakat.
“Kepada sahabatku seluruh warga JPKP yang hadir, khusus di Pangkep ini ada karya lain yang juga harus kita taklukkan yaitu PENINDASAN ORANG LEMAH YG LAHAN MILIK SAH MEREKA HENDAK DIRAMPAS NYARIS GRATIS OLEH MAFIA BERDASI, semuanya kita harus perjuangkan secara bijak, profesional dan bertanggungjawab,” kata Samuel.
Rangkaian acara tersebut berlangsung dengan baik dan lancar serta tetap mematuhi Prokes Covid-19.
Laporan: Aris/Inna
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.