- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
ReaksiPress.Maros. Dinas Perhubungan Kabupaten Maros dan Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Maros, melakukan penertiban izin trayek dan pemasangan sticker angkutan umum, sejak Rabu (13/09/2017) lalu hingga Senin (25/09/2017), di areal terminal Marusu dan di beberapa lokasi di ruas jalan kota Maros.
Ketua ORGANDA Maros, H.Ikram. P.Siga, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk angkutan umum perkotaan dan pedesaan yang melintas di jalan di Kabupaten Maros, sebagai respon dari keluhan bebrapa sopir lokal maros yang menduga banyak angkutan umum dari Makassar dan daerah lain yang beroperasi di Kabupaten Maros.
Kegiatan dilaksanakan selama dua minggu, berhasil memasang sticker dan izin trayek kepada 340 unit angkutan kota dan masih tersisa 240 unit yang belum memiliki izin trayek resmi dan dipasangi sticker.
“Kami dari ORGANDA Maros dan Dinas Perhubungan Maros, akan terus melakukan penertiban trayek dan pemasangan sticker, dan akan menilang angkutan yang beroperasi tanpa izin trayek.” Tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan penertiban dan pemasangan sticker, selain menegakkan aturan di ORGANDA Maros, juga untuk mengetahui dan mendata jumlah angkutan daerah yang resmi dan ilegal.
Reporter : KaIs
Editor : A.Maradja
- Advertisement -
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.