Maros.Sulsel- reaksipress.com -Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Maros, memprotes keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memfatwakan bolehnya menggunakan vaksin Measless dan Rubella (MR) untuk imunisasi, karena dianggap darurat.
Ketua BKPRMI Maros, Asri Said mengatakan, pada keterangannya pada Selasa (21/08/2018), MUI juga menyatakan vaksin MR mengandung bahan dari zat yang haram, namun bisa digunakan karena dalam keadaan darurat.
Namun menurutnya, alasan MUI tersebut tidak berdasar, pasalnya, MUI tidak membeberkan alasan logis terkait bahaya dan darurat yang dimaksud.
“Seharusnya, ada penjelasan yang logis dan transparan. Bahaya apa yang begitu dekat mengancam warga Indonesia saat ini, sehingga perlu dinyatakan darurat,” kata Asri
Ia menganggap MUI juga telah keliru dalam mengeluarkan fatwa lantaran membolehkan warga menggunakan produk haram tersebut.
Lebih lanjut Asri Said mengatakan bahwa jika Indonesia sedang darurat kesehatan, yang berhak mengeluarkan pernyataan tersebut adalah kepala negara bukan MUI.
“Bisa dipertegas, kalau memang Indonesia dalam keadaan darurat, Presidenlah sebagai kepala negara yang harus menyatakan hal itu. Bahwa negara dalam keadaan darurat,” katanya.
Diketahui, MUI telah menyatakan, bahwa vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi.
“Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah),” jelas ketua koMisi fatwa MUI, Hasanuddin seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR, yakni
1. Kondisi keterpaksaan (darurat
syar’iyyah).
2. Belum ditemukan vaksin MR yang halal
dan suci.
3. Ada keterangan dari ahli
yang kompeten dan dipercaya tentang
bahaya yang ditimbulkan akibat tidak
diimunisasi vaksin MR.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.