Maros.Sulsel – reaksipress.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Maros mengadakan sosialisasi Terkait Peraturan Bupati Maros, Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pengelolaan zakat, di Gedung Baruga A, Kompleks Kantor Bupati Maros.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada Senin (22/07/2019) diselenggarakan bersama Pemerintah Daerah Maros dihadiri Kepala Bagian Sosial mewakili Bupati Maros dan 30 peserta yang hadir.
Ketua Baznas Maros, H. M. Said Patombongi, S. Sos., dalam sambutannya mengatakan bahwa Baznas berperan penting dalam membantu menangani angka angka kemiskinan
“Tahun ini Baznas sudah menyalurkan hasil pengumpulan zakat sekitar 800.Juta Rupiah.” paparnya.
Sementara itu, sambutan Bupati Maros yang dibacakan
Kabag Sosial dan Keagamaan yang intinya menekankan menunaikan zakat karena merupakan salah satu dari Islam dan harus dibiasakan dan dimulai dari diri sendiri agar tertanam dalam kepribadian dan bisa menjadi contoh bagi orang lain.
Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan terkait Peraturan Bupati Maros No. 49 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat oleh wakil ketua I Baznas Maros dan diakhiri dengan tanya jawab
Laporan : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.