Lainnya

    Aniaya Istri Sendiri, Pria Ini Diamankan Polisi

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Mamuju – reaksipress.com – Seorang Pria di Mamuju harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Mapolresta Mamuju karena melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

    Ironisnya, Pelaku berinisial NS (20) menganiaya istrinya sendiri dibawah pengaruh minuman keras jenis Ballo.

    Saat diinterogasi, terduga pelaku panganiayaan mengaku kalap karena cemburu terhadap istrinya yang berinisial FD (15).

    “Saya melakukan itu karena saya cemburu pak. Saya menemukan chat di akun facebook istri saya dengan lelaki lain yang saya tidak kenal,” aku Pelaku.

    Dalam pengakuannya NS, juga mengaku melakukan penganiayaan beberapa kali pada Jum’at tanggal 11 Maret di Tampa Padang, Kecamatan Kalukku, Kota Mamuju, Sulawesi Barat.

    Awalnya Ia memukul istrinya menggunakan siku, kemudian mengajaknya pulang, Namun ditengah jalan tepatnya di Dusun Ampallas Pelaku kemudian berhenti dan kembali melakukanpenganiayaan dengan menarik rambut, menginjak dada serta menendang korban.

    Tidak berhenti sampai disitu, saat tiba di rumah kontrakan, di BTN Ampi, terduga pelaku melanjutkan penganiayaannya dengan mendorong istrinya hingga terjatuh, lalu menampar bagian wajah berkali-kali dan lalu menendang perut korban.

    Tidak terima dengan perlakuan suaminya, FD menelpon ibunya dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Ibu FD kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Mamuju.

    Saat dikonfirmasi oleh awak media pada, Senin (22/03/2021) Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Iskandar mengatakan bahwa usai menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung menerjunkan ‘Team Python’ untuk meringkus terduga pelaku.

    “Saat ini terrduga pelaku telah berhasil kita amankan dan dalam interogasi Ia tega melakukan penganiayan terhadap istirnya sendiri karena cemburu buta dan ditambah lagi ia dibawah pengaruh minuman keras sehigga amarahnya dilampiaskan secara kurang terpuji,” tutur Kapolresta.

    Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 1 angka 65 atas perubahan pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana di atas 5 Tahun Penjara.

    Laporan : MR

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Daftar di PKB, ‘Panglima Ta’ Berharap Dapat Restu DPP PKB

    Makassar – reaksipress.com -  Mayjend TNI (Purn) Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki yang diwakili...

    Chaidir Syam-Suhartina Bohari Daftar Bersama di PKB Maros

    Maros – reaksipress.com - Tim Pilkada  Chaidir Syam dan Suhartina Bohari mengambil Formulir di...

    Uang Komite, Momok Baru di Sekolah Negeri

    Pendidikan - reaksipress.com - Setiap akhir tahun pelajaran khususnya pelajar di tingkat akhir sekolah...

    Desk Pilkada PKB, Buka Pendaftaran Cakada Maros 2024

    Maros - reaksipress.com - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Maros,...

    PKB Sulsel Buka Pendaftaran Cakada 2024

    Desk Pilkada PKB Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) 2024...

    Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Lalulintas Demi Kelancaran Arus Mudik

    Gowa - Reaksipress.com - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama...