Maros – reakspress.com – anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menggelar reses masa sidang Dua, Tahun 2020-2021.
Reses yang dilaksanakan di Desa Salenrang, Dusun Rammang-rammang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros pada Rabu (03/02/2021) dihadiri perwakilan warga dan pemerintah Desa setempat.
Pada kesempatan tersebut, Muhammad Nasir, S. Sos, yang merupakan anggota DPRD perwakilan Dapil 2 Maros, mendengarkan segala keluhan dan permasalahan yang dihadapi oleh warga Salenrang.
“Alhamdulillah, pertemuan ini dihadiri oleh banyak warga dan mereka menyampaikan keluhannya serta harapan yang nantinya akan kami bawa ke sidang Komisi hingga ke rapat paripurna,” Jelas Muhammad Nasir kepada media reaksipress.com.
Menurut Pria yang akrab disapa Pak De ini, warga pesisir meminta agar DPRD Maros mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanggulangan krisis air bersih di wilayah pesisir Kabupaten Maros.
“Ini menjadi isu yang krusial. Masyarakat pesisir dihadapkan pada persoalan yang sama setiap tahunnya dan telah berlangsung sejak lama, yaitu krisis air bersih dan kehadiran kami di parlemen bisa menjadi solusi.” Kata Muhammad Nasir.
Selain di Desa Salenrang, Muhammad Nasir juga menggelar kegiatan yang sama di Dusun Buamata Desa Minasaupa. Bersama warga dan Kepala Desa Minasaupa warga mengeluhkan kelangkaan pupuk saat musim tanam.
“Ini juga klasik, warga yang mayoritas petani dihadapkan pada kelangkaan pupuk bersubsidi padahal seharusnya pemerintah hadir untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat akan pupuk bisa terpenuhi.” Papar Muhammad Nasir.
Ia berharap, hasil dari reses ini akan menjadi perhatian pemerintah daerah Kabupaten Maros.
“Kita berharap pemerintah daerah lebih fokus dulu untuk hal yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih dan pupuk bagi petani dan saya berjanji akan membawa persoalan ini ke rapat komisi dan paripurna.” Janjinya.
Laporan : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.