- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
Jakarta.ReaksiPress. Perppu 2/2017 tentang Ormas akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (24/10/2017) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mekanisme voting menjadi jalan keluar sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang, yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara itu tiga fraksi lainnya, yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
Editor : A.Maradja
- Advertisement -
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.