Artikel, Sejarah – reaksipress.comel – Andi Abdullah Bau Massepe merupakan pejuang dari Sulawesi Selatan. Dia Panglima pertama TRI Divisi Hasanuddin dengan pangkat Letjen. Massepe diberi gelar Pahlawan Nasional di era Presiden SBY pada 9 November 2005 pada peringatan Hari Pahlawan.
Andi Abdullah Massepe lahir pada 1929 yang merupakan putra dari Andi Mappanyukki dan Besse Bulo.
Bau Massepe merupakan Ketua Umum BPRI dan Koordinator Perjuangan Bersenjata bagi Pemuda daerah Pare Pare. Namun dia wafat ditembak mati oleh pasukan Westerling pada 2 Februari 1947 setelah ditahan selama 160 hari. Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kota Pare-Pare sekitar 110 Kilometer dari Kota Makassar. Dia wafat dalam usia 18 tahun.
Pada tanggal 21 Agustus 1945 diadakan rapat raksasa dan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di lapangan La Sinrang dengan maksud memasyarakatkan Sang Merah Putih. Pada saat itu, Andi Abdullah Bau Massepe berpidato menyerukan agar semua rakyat mempertahankan kemerdekaan sampai tetes darah penghabisan.
Pada rapat-rapat selanjutnya, Andi Bau Massepe selalu menekankan perlunya persatuan dan kesatuan untuk terus berjuang mempertahankan kemerdekaan. Selain itu, Andi Bau Massepe juga menyusun satu kesatuan bersenjata untuk mempertahankan Indonesia.
“Kalau perlu kita harus berkorban harta dan jiwa. Kalau kita tak dapat menikmati kemerdekaan, nanti anak cucu kita yang menikmatinya, Indonesia pasti merdeka.” Begitu ucapan Andi Abdullah Bau Massepe ketika mengadakan pertemuan rahasia yang berlangsung di rumahnya di Majennang, yang dihadiri para pegawai swapraja Suppa dan pemuka-pemuka masyarakat Suppa. Pada rapat rahasia itu disepakati menyetujui dan mengangkat sumpah mengatakan “Polopa polopanni narekko naposiri ipomateni idi’ atae”.
Sumber : Ezra Natalyn
id.wikipedia.org/wiki/Andi_Abdullah_Bau_Massepe
kompasiana.com/sulhayattakdir/pahlawan-nasional-sulsel-letjen-andi-abdullah-bau-massepe
biografi-tokoh-ternama.blogspot.com
koranmakassaronline.com/v2/andi-abdullah-bau-massepe
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.