Maros – reaksipress.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Maros resmi memberlakukan proses belajar-mengajar dari rumah atau belajar daring.
Hal ini dipastikan setelah keluarnya surat edaran tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Maros, H. Takdir, M.M., saat dikonfirmasi oleh awak media melalui Whatsapp pada Ahad (12/07/2020) mengatakan semua tingkatan sekolah baik negeri maupun swasta tidak dipeebolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.
Menurut H. Takdir, peraturan ini berlaku disemua jenjang pendidikan dasar, baik TK, KB, SD, serta SMP, dan berlaku sejak tahun pelajaran baru 2020/2021 dimulai pada Senin 13 Juli 2020.
Editor : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.