Maros – reaksipress.com – Satuan petugas dari personil Polsek Bantimurung melakukan penggerebekan kegiatan judi sabung ayam pada Sabtu (06/06/2020)
Penggerebekan yang dilakukan di Dusun Rumbia, Desa Tanete, Kecamatan Simbang berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas beberapa orang yang melakukan judi sambung ayam.
Namun saat Personil yang dipimpin langsung Kapolsek Bantimurung, AKP. Andi Husain, SH., tiba di lokasi, para pelaku sudah kabur. Diduga para pelaku telah mengetahui kedatangan petugas.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua yang ditengarai juga kerap dijadikan sebagai arena judi sabung ayam yang terletak di Dusun Garangtiga, Desa Simbang, Kecamatan Simbang.
Di lokasi ini, petugas berhasil menemukan para pelaku sedang melakukan aktivitas judi sabung ayam. Namun saat petugas melakukan tembakan peringatan, para pelaku berhamburan melarikan diri.
Kurangnya personil dan luasnya medan membuat petugas yang hanya berjumlah lima orang tidak berhasil menangkap para tersangka.
Polisi akhirnya mengamankan TKP dan barang bukti berupa ayam aduan, uang tunai, dadu, dan tujuh unit motor milik para pelaku.
Menurut informasi diterima oleh Polisi di lapangan, kegiatan judi sabung ayam dikoordinir oleh lelaki berinisial ‘ST’.
Untuk penyelidikan dan pengembangan kasus ini, Polisi membawa seluruh barang bukti ke Kantor Polsek Bantimurung.
Laporan : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.