Maros – reaksipress.com – Pandemi virus Corona Covid 19 terus bertambah di Indonesia, tak terkecuali di Sulawesi Selatan. Hal tersebut ditanggapi Polri dengan menerbitkan Maklumat Kapolri mengenai pencegahan Virus COVID 19.
Dalam Maklumat tersebut Kapolri meminta agar kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Hal ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Menindak lanjuti Maklumat tersebut, Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon menghimbau Masyarakat untuk mematuhi Maklumat tersebut.
“Untuk kepentingan kita semua saya menghimbau Masyarakat utamanya warga Maros agar mematuhi himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri ini, semuanya demi kepentingan masyarakat”katanya.
“saya berharap Masyarakat tidak panik, tidak melakukan pembelian barang secara berlebihan (panic buying), tidak melakukan penimbunan sembako dan alat-alat kesehatan yang sangat di butuhkan saat ini”ujarnya.
Selain itu Kapolres Maros juga mengingatkan Masyarakat untuk tidak menyebarkan HOAX ,berita bohong terkait virus Corona yang membuat kepanikan di tengah masyarakat.
“Patroli cyber terus kita lakukan, saya berharap Netizen tidak menyebarkan atau membuat berita bohong atau Hoax yang dapat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat sehingga mengganggu stabilitas Kamtibmas, pelaku akan kami tindak tegas”tegas Kapolres Maros.
Sebelumnya dalam maklumat tersebut Kapolri memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.
Kapolres Maros menegaskan “sesuai Intruksi Kapolri Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka kami akan melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.