Makassar – reaksipress.com – Mulai hari ini Selasa (12/01/2021) seluruh pelaku usaha di Kota Makassar hanya boleh beraktivitas hjngga jam 22.00 Wita.
Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) diberlakukan berdasarkan surat edaran bernomor 443.01/11/S.edar/KESBANGPOL/1/2021, dan kebijakan ini akan dilaksanakan hingga 26 Januari 2021.
Dalam surat edaran tersebut disebut bahwa kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat merupakan instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai upaya mencegah dan memutus maya rantai penyebaran virus Covid-19.
Peraturan pembatasan operasional ini diperuntukkan bagi pengelola fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.
Laporan : MR