Nasional – reaksipress.com – Kepala Balai Teknis Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Semarang.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Putu Sumarjaya diamankan bersama tiga orang lainnya, serta barang bukti uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta kartu ATM.
“Empat orang yang ditangkap sudah tiba di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/4).
Menurut Ali, keempat orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan di lantai 2 gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, ia belum menyebutkan jumlah barang bukti yang diamankan tersebut karena masih dihitung dan dikonfirmasi ke para terperiksa.
Menurut sebuah sumber penangkapan terhadap Putu Sumarjaya ada kaitannya dengan proyek pembangunan api Trans Sulawesi
Menanggapi OTT oleh KPK terhadap Kepala Balai Teknis Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah salah seorang pemilik lahan yang belum dibayar hingga saat ini mengaku bersyukur dan berharap KPK melakukan pengembangan penyelidikan pada pembebasan lahan jalur rel kereta api Trans Sulawesi, khususnya di Maros dan Pangkep.
“Masih ada 87 masyarakat yang belum dibayar oleh pemerintah, ” Kata salah satu pemilik lahan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ia beralasan hingga saat ini belum bersedia dibayar karena harga yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap tanah mereka sangat murah, dan memang sempat viral di media sosial ketika seorang ibu-ibu menggigit tangan Paspampres karena dihalangi bertemu Presiden Jokowi saat meresmikan Depo Stasiun Kereta Api di Maros.
Pemilik lahan lainnya yang belum terbayarkan , juga berharap OTT KPK di Semarang bisa menjadi jalan masuk untuk melakukan penyelidikan proses pembayaran pembebasan lahan jalur kereta api Trans Sulawesi
“Sebetulnya melalui perwakilan, kami sudah bersurat ke KPK, Kejagung, ke DPR hingga ke Presiden namun sampai saat ini belum dapat perhatian serius, sehingga kami berharap dengan adanya OTT ini kami juga bisa mendapatkan keadilan. ” Katanya penuh harapan.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.