Maros – reaksipress.com – Lima belas warga dari Kecamatan Lau, Bontoa dan Maros Baru menerima ganti rugi pembebasan lahan rel kereta api, dari Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) proyek pembuatan jalur rel kereta api Makassar-Pare-pare Tahap III.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (16/07/2020) di kantor Bank BRI Maros, dihadiri perwakilan P2T, Kepala Balai Satuan Kerja pengembangan Perkereta-apian Sulawesi Selatan, para Lurah dan Kepala Desa warga penerima ganti rugi.
Dalam transaksi tersebut pihak P2T Maros, akan membayar ke-lima belas pemilik lahan dengan nilai total sebesar Rp. 1.905.751.000.- dan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Namun dalam proses pembayaran tersebut salah satu warga pemilik lahan yang beralamat di Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, mengundurkan diri dan menolak ganti rugi yang menurutnya terlalu rendah.
Editor : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.