Maros – reaksipress.com – Persoalan Truk angkutan tanah timbunan pada Mega Proyek Rel Kereta Api di Maros masih terus berlanjut. Debu dari material tanah yang jatuh ke jalan dikeluhkan warga dan pengguna jalan.
Beberapa pengguna jalan juga menyoroti pengemudi truk yang terkesan ugal-ugalan saat mengemudi di jalan padat.
Salah seorang warga yang tak ingin disebutkan identitasnya mengaku dampak lingkungan yang diperoleh oleh truk angkutan ini mulai dia rasakan. Selain mengganggu pernapasan, warga juga mengeluh akibat aktifitas mereka terganggu.
“Kalau kami mencuci pakaian dan dijemur diluar, pakaian kami kotor lagi akibat deby,” Keluhnya.
Menyikapi hal tersebut, SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Maros kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD Maros, Selasa (24/08/2021)
Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Ahmad Takbir Abadi menegaskan bahwa pemerintah, aparat, dan pihak pelaksana tidak boleh main-main soal ini.
“Kita tunggu satker proses hasil RDP ini, setelah itu kami akan evaluasi lagi,” Tutup Takbir
Sementara, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Maros, Muh. Nur mengaku sudah banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat.
“Saya sering mendapat kiriman vidio dan gambar dari masyarakat tentang dampak mobil pengangkut material tanah ini,” katanya
Muh. Nur mengaku pihaknya sudah melakukan penindakan langsung kepada para sopir yang melanggar aturan tapi masih ada yang bandel.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Maros, Amran Yusuf mendesak Satuan Kerja (Satker) Mega Proyek Rel Kereta Api di Maros untuk segera melakukan perbaikan.
“Untuk satker silahkan dalam satu minggu, pasang stiker, pasang rambu-rambu, tegur sopir yang bandel, muatan ditutup terpal dan tidak ada yang terlihat, dan optimalkan penyiraman,” Tegas Politisi Hanura tersebut.
Amran juga menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sidak langsung ke lapangan dan akan memanggil semua pihak apabila terjadi kesalahan yang sama.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.