Bulukumba – reaksipress.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, resmi menahan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba ER (42) dalam kasus skandal korupsi dana BOK, usai menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muh Ali, pada Rabu (9/3/2021) membenarkan penahanan tersangka. ER ditahan di rumah tahanan Mapolres Bulukumba selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 9 Maret 2021.
“Tersangka akan dijerat Pasal 2 Subs pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kita jo-kan ke Pasal 55 KUHP karena kuat dugaan tersangka tidak seorang diri tapi ada yang turut serta dan bersama sama melakukan penyalahgunaan yang mengakibatkan uang negara raib,” Jelas Ali.
Menurut Ali, kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah. Pekan depan akan kembali dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel untuk penetapan tersangka lain.
Dalam kasus ini Hasil audit BPK meneemukan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar. Temuan kepolisian Rp.9,6 miliar. Setelah dilakukan audit BPK di 2019 ada temuan Rp.11,7 miliar.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.