Maros.Sulsel – reaksipress.com – Tim Gabungan unit Operasional Reskrim dan IK Polsek Turikale, melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan penipuan di wilayah hukum Polsek Turikale, Senin (01/07/2018).
Tim yang dipimpin Panit 2 IK, Ipda Iwan Mulyono bersama Panit 2 Reskrim Polsek Turikale, Aiptu Ansar menangkap lelaki Sultan Doni Setiawan (25) di Perkampungan Pondok Sawah Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar sekitar pukul 15.35 Wita.
Sultan ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ 19/III/2019/PSS/ Res.Maros/Sek.Turikale , Tanggal 25 Maret 2019, oleh pelapor bernama (Per) Rahmi, (26) yang tinggal di Lingkungan Allu, Kelurahan Baji pamai, Kecamatan Maros baru.
Kronologis kejadian terjadi saat Pelaku yang merupakan Salesman PT. Surya Jaya Sakti melakukan Scan ulang nota faktur penagihan barang bahan kue roti, kemudian pelaku menggunakan nota tersebut untuk menagih korban dengan cara menyelipkan nota faktur penagihan yang sudah di scan ke nota faktur yang asli.
Akibat ulah pelaku, korban yang merupakan kasir toko Roti Maros Sanggalea Maros melakukan pembayaran dua kali untuk satu barang yang sama, sehingga mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 14. 676. 000,- ( Empat belas juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang ditangkap berkat kesigapan Tim Gabungan unit Operasional Reskrim dan IK dibawa ke Mako Polsek Turikale Maros.
Laporan : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.