Maros – reaksipress.com – Sindikat pencuri spesialis pecah kaca dan mencongkel pintu mobil akhirnya dibekuk oleh Satuan Jatanras Kepolisian Resort Maros.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Maros, Kompol DR. Muhammadong, pada Kamis (07/01/2021) dalam press Conference di Halaman Mapolres Maros.
“Satu pelaku telah kami bekuk di depan Pesantren Darul Istiqomah Maccopa, sesaat setelah melancarkan aksinya,” papar Wakapolres Maros.
Menurut Wakapolres, tersangka Jamaluddin (38) merupakan warga Jalan Pongtiku, Kota Makassar, dan telah melakukan aksinya dibeberapa tempat di Maros, Pangkep dan Makassar.
“Tersangka beraksi sendiri dengan mencongkel atau memecahkan kaca mobil korban lalu mengambil tape untuk dijual,” Jelas Wakapolres Maros.
Wakapolres Maros menjelaskan Jamaluddin ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Maros, pada Rabu 06 Januari 2021 Sekitar Jam 03.30 WITA.
“Saat itu, Pelaku melintas di jalan Poros Maros-Pangkep, melihat satu unit mobil terparkir di depan ruko. sehingga pelaku langsung singgah dan menjalankan aksinya dengan cara mencungkil talang air pintu dan kaca mobil dengan menggunakan obeng sehingga pecah. Pelaku kemudian masuk ke mobil korban dan mengbil tape mobil.” Beber Wakapolres.
Beruntung, sesaat setelah melakukan aksinya, Tim Jatanras yang melakukan patroli disekitar TKP mengetahui aksi pelaku dan melakukan pengejaran.
“Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan maka dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan ke arah betis,” sambung Wakapolres.
Dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti sepeda motor, kunci T beserta mata kuncinya dan serpihan pecahan busi juga tape mobil hasil curian.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Maros dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” Pungkas Kapolres.
Laporan : Guntur Rafsanjany