Maros.Sulsel – reaksipress.com – Anggota Jatanras Polres Maros berhasil membekuk pelaku tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor, Kamis (25/07/2019) di Jalan Tinus buat, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo Kota Makassar.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah melakukan pencurian di Perumahan Vila Permata, Dusun Diccekang, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros pada Ahad tanggal 14 Juli 2019.
Ismail alias Mail (33) warga jalan tinumbu, Kecamatan Tallo dan Anwar alias Adi (38) warga Biringkanaya, Kecamatan Tallo Kota Makassar ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/42/VII/2019/SPKT/polsek moncongloe, Tanggal 20 Juni 2019.
Dalam interogasi pelaku Lelaki Ismail mengaku telah mencuri sepeda motor yang terparkir di teras guddng penyimpanan bahan bangunan di TKP.
Tiga hari berselang bersama pelaku Anwar ia membawa motor tersebut ke Bungoro Pangkep dan menggadaikannya kepada Abdul Samad (50) yang berprofesi sebagai penjual ikan sebesar Dua Juta Seratus Ribu rupiah.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laporan : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.