Maros.reaksipress.com – Tim hukum Maros unggul menanggapi video yang viral di media sosial terkait dugaan pelanggaran pada masa tenang pillkada Maros 2020, dimana diduga dilakukan oleh oknum salah satu tim Paslon peserta pilkada.
Sebelumnya dalam video singkat yang beredar menunjukkan tim pasangan hati kita keren kedapatan oleh warga di Dusun Parrang, Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana Senin 7 Desember 2020. Dalam video tersebut terlihat dalam kendaraan yang digunakan tim hati kita keren dengan plat DD 100 DD membawa sejumlah amplop yang telah terisi uang.
Padahal sudah sangat jelas aturan yang melarang baik Paslon, Tim sukses maupun relawan melakukan segala bentuk kampanye hingga money politik di saat masa tenang.
” Seharusnya masa tenang kita mengikuti aturan yang berlaku untuk tidak melakukan perbuatan yang rawan melanggar dan menciderai demokrasi”, tanggap tim hukum Maros unggul M Yunus.
Tim hukum Maros unggul percaya Bawaslu akan objektif menilai dan mengkaji apakah video dan barang bukti berupa masker dan amplop yang telah diperiksa oleh panwascam cenrana tersebut termasuk salah satu bentuk pelanggaran di masa tenang.
” Bawaslu harus bekerja profesional sesuai sumpahnya karena masyarakat menaruh harapan yang tinggi kepada Bawaslu untuk menegakkan aturan yang berlaku”, ungkap Yunus.
Pengacara jebolan fakultas hukum UMI inipun memberikan apresiasi kepada masyarakat Cenrana terutama tokoh masyarakat M Arsyad yang telah membantu Bawaslu dalam hal pengawasan pelanggaran yang terjadi di masyarakat.
” Keliru saya fikir jika M.arsyad justru dilaporkan ke polisi oleh tim hati kita keren, padahal kita malah harus berterimakasih ada warga yang masih peduli dan awas mengawal jalannya pesta demokrasi dari kemungkinan perbuatan yang tercela”, tegas Yunus.
Tim Maros Unggul juga akan tetap mengawal persoalan tersebut yang bergulir di gakumdu bawaslu kab.maros, sekaligus akan mendesak bawaslu provinsi untuk turut melakukan monitoring terkait kasus yang bergulir di bawaslu kab.maros tersebut.