Maros.Sulsel – reaksipress.com – Tim Operasional Antik Lipu 2019 Polres Maros, mengamankan 3 terguna pengguna dan penjual obat sediaan farmasi daftar obat G, dengan logo Y, Rabu (31/07/2019)
Tim yang dipimpin IPTU Doris Hadiana, S. Sos., mengamankan Abdul Haris alias Haris (35) di kediamannya di Jalan Poros Desa Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
Penangkapan terduga penyalahguna guna obat sediaan farmasi yang masuk dalam obat daftar G berawal pada saat tim melakukan patroli di TKP yang menurut Laporan warga kerap menjadi tempat penyalahgunaan guna obat dan narkoba.
Pada saat di TKP, petugas mencurigai tiga remaja masing-masing, Syahrul alias Callu (22), Afdal Suardi alias Afdal dan Arwan alias Wawan yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 902 sachet berisi 4512 butir obat sediaan farmasi obat daftar G berlogo Y dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 570.000.
Kini penjual dan tiga remaja asal Bantimurung dan Kabupaten Pangkep di ruang Sat Resnarkoba Polres Maros beserta barang bukti untuk di proses lebih lanjut.
Laporan : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.