Gowa.Sulsel – reaksipress.com – Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil meringkus pelaku curanmor yang kerap beraksi di Benteng Somba Opu Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini diungkapkan Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M Tambunan didampingi Ka Tim Anti Bandit Ipda Ardian Dirgantara dalam press conference, Sabtu (16/02/2019) di Mapolres Gowa.
Menurut AKP. Tambunan, Pelaku berinisial lelaki IM ( 17) yang diringkus di Jenecinong, Pallangga Kabupaten Gowa, diburu polisi setelah pada 9 Januari 2019 lalu melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Lokasi wisata Benteng Somba Opu.
Dalam interogasi pelaku mengakui bahwa saat melancarkan aksinya ia dibantu dua rekannya yakni Lelaki JA (19) dan AO (21). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pallangga.
Selain mencuri kendaraan, para pelaku juga kerap mencuri HP dirumah warga dan helm di tempat parkir. Barang hasil curian mereka kemudian dijual melalui situs Online.
“Penyidik akan terus melakukan pengembangan dan mencari kedua teman pelaku yang masih buron. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal 5 tahun penjara” papar AKP M, Tambunan.