Maros.Sulsel – reaksipress.com – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kasat Resnarkoba Maros, AKP Irvan Arfandi, kembali mengamankan tiga pemuda penyalahguna narkotika di Jalan Airport, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Rabu (19/06/2019) sekitar Pukul 01.30 Wita.
Ketiga pelaku masing-masing, Ilham Dandi Aswan alias Dandi (21), Muhammad Syaiful mMansyur alias Ipul (26) dan Agung Husain alias Agung (19) diamankan usai melakukan pesta shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, dalam penjelasannya mengatakan bahwa Tim Opsnal Resnarkoba Maros melakukan penangkapan terhadap lelaki Ilham Dandi Aswan Alias Dandi dan lelaki M. Syaiful Mansyur Alias Ipul di Tempat Kejadian Perkara karena membawa dua potongan sachet bekas pakai yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 0.34 gram.
Selain itu Polisi juga mengamankan satu buah dompet merk Levis warna hitam, Satu rangkaian alat isap sabu (bong), Satu buah korek gas, Satu buah kompor, Satu buah potongan pipet (sendok), Satu buah tempat kacamata, dan Satu buah pirex kaca.
Dari hasil interogasi, kedua terduga penyalahguna narkoba mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Lelaki berinisial AS Alias Agung, sehingga petugas kemudian melakukan penangkapa terhadap Agung.
Pada penangkapan AS Alias Agung di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu Kabupaten Maros petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung warna putih dan Uang penjualan sebanyak Rp. 150.000.
Diketahui, terduga AS alias Agung mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisial SR yang berdomisili di perumahan Griya Batas Kota, Mandai Kabupaten Maros.
Laporan : Isla