Pangkep.Sulsrl- reaksipress.com -Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel menangkap 2 unit kapal milik nelayan yang beroperasi menggunakan jaring pukat tarik donggel mini atau populer disebut pukat renreng. Donggel mini dilarang oleh pemerintah karena dalam penggunaannya bisa merusak permukaan terumbu karang juga membunuh telur dan bibit ikan di dasar laut.
Dalam Penangkapan tersebut tiga nelayan masing-masing, Rusli Bin Muide (26 tahun), Mamang (32 tahun) dan Lukman (27 tahun) dari Desa Tumpabiring, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros diamankan oleh Satpolairud Polres Pangkep
Kasatpolair Polres Pangke8p, AKP Ridwan Saenong kepada awak media mengungkapkan, ketiga nelayan asal maros itu ditangkap di perairan Pulau Balang Caddi
Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkep.
“Ketiganya ditangkap saat menggunakan pukat tarik jenis dogol mini dengan menggunakan dua buah perahu. diperairan sebelah timur pulau Balang Caddi,” kata Ridwan, Jumat (19/10/2018)
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua pukat mini dengan pemberat, dua buah perahu dan dua gabus ikan hasil tangkapan mereka. Tiga pelaku dijerat dengan Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.