Maros.reaksipress.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Bupati Maros HA Hatta Rahman bersama dengan 66 kepala daerah lainnya. Teguran ini, sekaitan dengan pelanggaran netralitas ASN di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Dikutip dari Antaranews.com, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, menyampaikan bahwa kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Teguran tersebut disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.
Menurut Tumpak Haposan, sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Tumpak Haposan menjelaskan bahwa teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Selain HM Hatta Rahman, berikut 66 kepala daerah di Indonesia yang ditegur Mendagri,
1. Gubernur Jambi
2. Gubernur Jawa Timur
3. Gubernur Kepulauan Riau
4. Gubernur Lampung
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
6. Gubernur Sulawesi Barat
7. Guberur Sulawesi Selatan
8. Gubernur Sulawesi Tengah
9. Gubernur Sulawesi Tenggara
10. Gubernur Sulawesi Utara
11. Bupati Asahan
12. Bupati Asmat
13. Bupati Bandung
14. Bupati Banggai
15. Bupati Banjar
16. Bupati Boven Digul
17. Bupati Bulukumba
18. Bupati Buton Utara
19. Bupati Cianjur
20. Bupati Dompu
21. Bupati Gowa
22. Bupati Halmahera Timur
23. Bupati Indragiri Hulu
24. Bupati Jember
25. Bupati Kepulauan Meranti’
26. Bupati Kepulauan Selayar
27. Bupati Konawe
28. Bupati Konawe Utara
29. Bupati Kuantan Singingi
30. Bupati Limapuluh
31. Bupati Lingga
32. Bupati Lombok Utara
33. Bupati Majene
34. Bupati Mamberamo Raya
35. Bupati Merauke
36. Bupati Mojokerto
37. Bupati Muaro Jambi
38. Bupati Muna
39. Bupati Muna Barat
40. Bupati Nias Selatan
41. Bupati Pandeglang
42. Bupati Pangkajene dan Kepulauan
43. Bupati Pasangkayu
44. Bupati Pelalawan
45. Bupati Pesisir Barat
46. Bupati Sidoarjo
47. Bupati Sijunjung
48. Bupati Simalungun
49. Bupati Solok
50. Bupati Sukabumi
51. Bupati Sumba Timur
52. Bupati Supiori
53. Bupati Tana Toraja
54. Bupati Tasikmalaya
55. Bupati Tojo Una-una
56. Bupati Toli-toli
57. Bupati Wakatobi
58. Wali Kota Batam
59. Wali Kota Binjai
60. Wali Kota Bontang
61. Wali Kota Makassar
62. Wali Kota Mataram
63. Wali Kota Pariaman
64. Wali Kota Samarinda
65. Wali Kota Solok
66. Wali Kota Surabaya.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.