Lainnya

    Terkait Netralitas di Pilkada, Mendagri Tegur Bupati Maros

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Maros.reaksipress.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Bupati Maros HA Hatta Rahman bersama dengan 66 kepala daerah lainnya. Teguran ini, sekaitan dengan pelanggaran netralitas ASN di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

    Dikutip dari Antaranews.com, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, menyampaikan bahwa kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

    Teguran tersebut disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

    Menurut Tumpak Haposan, sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemda yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

    Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

    “PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

    Tumpak Haposan menjelaskan bahwa teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

    Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

    Selain HM Hatta Rahman, berikut 66 kepala daerah di Indonesia yang ditegur Mendagri,

    Paling Sering Dibicarakan  Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    1. Gubernur Jambi
    2. Gubernur Jawa Timur
    3. Gubernur Kepulauan Riau
    4. Gubernur Lampung
    5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
    6. Gubernur Sulawesi Barat
    7. Guberur Sulawesi Selatan
    8. Gubernur Sulawesi Tengah
    9. Gubernur Sulawesi Tenggara
    10. Gubernur Sulawesi Utara
    11. Bupati Asahan
    12. Bupati Asmat
    13. Bupati Bandung
    14. Bupati Banggai
    15. Bupati Banjar
    16. Bupati Boven Digul
    17. Bupati Bulukumba
    18. Bupati Buton Utara
    19. Bupati Cianjur
    20. Bupati Dompu
    21. Bupati Gowa
    22. Bupati Halmahera Timur
    23. Bupati Indragiri Hulu
    24. Bupati Jember
    25. Bupati Kepulauan Meranti’
    26. Bupati Kepulauan Selayar
    27. Bupati Konawe
    28. Bupati Konawe Utara
    29. Bupati Kuantan Singingi
    30. Bupati Limapuluh
    31. Bupati Lingga
    32. Bupati Lombok Utara
    33. Bupati Majene
    34. Bupati Mamberamo Raya
    35. Bupati Merauke
    36. Bupati Mojokerto
    37. Bupati Muaro Jambi
    38. Bupati Muna
    39. Bupati Muna Barat
    40. Bupati Nias Selatan
    41. Bupati Pandeglang
    42. Bupati Pangkajene dan Kepulauan
    43. Bupati Pasangkayu
    44. Bupati Pelalawan
    45. Bupati Pesisir Barat
    46. Bupati Sidoarjo
    47. Bupati Sijunjung
    48. Bupati Simalungun
    49. Bupati Solok
    50. Bupati Sukabumi
    51. Bupati Sumba Timur
    52. Bupati Supiori
    53. Bupati Tana Toraja
    54. Bupati Tasikmalaya
    55. Bupati Tojo Una-una
    56. Bupati Toli-toli
    57. Bupati Wakatobi
    58. Wali Kota Batam
    59. Wali Kota Binjai
    60. Wali Kota Bontang
    61. Wali Kota Makassar
    62. Wali Kota Mataram
    63. Wali Kota Pariaman
    64. Wali Kota Samarinda
    65. Wali Kota Solok
    66. Wali Kota Surabaya.

     

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...

    Mengenal Definisi Digital Agency Dan Layanan Yang Diberikan

    Apa Itu Digital Agency ? Simak Penjelasannya Disini

    Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023

    Reaksipress.com — Maros — Sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal...

    Samsat Maros Update Perubahan Jadwal Pelayanan Perpanjangan Pajak STNK Selama Ramadhan

    Reaksipress.com — Maros — Unit Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Pemkab Maros) terus...

    SPNF SKB Ujung Pandang Gelar Agenda Sosialisasi Pendidikan Kesetaraan Inklusif dan Disabilitas 

    Reaksipress.com — Maros — Dinas Pendidikan Kota Makassar melalui UPT SPNF SKB Ujung Pandang...

    KONI dan KORMI Ambil Bagian, Organisasi Selam Maros Resmi Dilantik Hari Ini, Cikal Bakal Olahraga Rekreasi!

    Reaksipress.com — Maros — Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI Pengcab Maros) menggelar agenda...