Maros.Sulsel – reaksipress.com – Tanggapi keluhan warga Rukun Tetangga (RT) 01 Rukun Warga (RW) 02 Bontoa, Lurah Bontoa hadirkan pemilik kos dan semua pihak terkait di Kantor Lurah Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros pada Rabu, (06/05 /2020)
Adapun yang dihadirkan adalah Perwakilan Warga, Ketua RT 01, Ketua RW 02, Pemilik Kost, Babinsa, dan Pihak Pengontrak atau pengusaha jual-beli barang bekas serta Ketua dan Demisioner Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Maros (HPPMI) Komisariat Kecamatan Mandai.
Dalam pertemuan tersebut Lurah Bontoa, A. Rahman yang membuka pertemuan mendengarkan langsung keluhan-keluhan warga yang mengalami dampak dari keberadaan penampungan barang bekas.
Dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati secara lisan bahwa para pekerja barang bekas tidak diperbolehkan membakar sampah dari bahan dasar karet karena membuat warga resah dan tidak nyaman.
Pada kesempatan tersebut, warga juga meminta agar pemerintah kelurahan memperhatikan aspirasi warga untuk dibuatkan jalan namun menurut ketua RW pembuatan jalan untuk warga sedikit rumit dan sulit.
Sememtara Pengurus dan Demisioner HPPMI Komisariat Mandai yang diwakili oleh Haris mengatakan meskipun hasil kesepakatan tidak secara tertulis namun sudah merupakan solusi bagi warga.
Namun pada kesempatan tersebut, Lurah Bontoa juga menyesalkan adanya pertemuan warga tanpa dihadiri Ketua RT dan RW setempat sehingga persoalan tidak segera sampai kepada pihaknya.
“Saya harap dalam setiap pertemuan yang membahas permasalahan warga agar melibatkan Ketua RT dan Ketua RW setempat karena mereka adalah perpanjangan tangan kami di bawah, sehingga apabila ada masalah bisa segera diselesaikan dengan cepat.” tutup A. Rahman.
Laporan : Haris, S. Sos
Editor : MR