Maros – reaksipress.com – Tambang galian golongan C diduga tanpa izin kembali marak di Kabupaten Maros.
Berdasarkan pantauan di lapangan beberapa titik pengambilan tanah timbunan beroperasi tanpa izin.
Hal ini selain meresahkan para pemilik tambang berizin juga merugikan daerah dan negara karena pengelolaan tambang tanpa izin tidak membayar beberapa kewajiban terhadap negara.
Menurut salah satu penambang yang memiliki izin pengelolaan tambang galian golongan C, keberadaan tambang tanpa izin tersebut selain merugikan mereka sebagai pengelola dengan izin juga merugikan negara.
“Jelas kami rugi pak, kami yang punya izin harus bayar banyak pajak yang menjadi kewajiban kami, sementara mereka yang tidak memiliki izin tidak memiliki kewajiban apa-apa terhadap negara,” Keluh salah satu penambang yang tidak ingin disebut namanya.
Menurutnya lagi akibat tidak bayar pajak dan beberapa kewajiban lain, para pengelola tambang ilegal tersebut bisa menjual tanah urug mereka lebih murah kepada proyek negara yang sedang berjalan saat ini
“Kami harus menjual minimal rata rata 110 sampai 120 per truk, karena kalau tidak kami bisa merugi karena harus bayar banyak kewajiban pajak sementara penambang ilegal lain bisa menjual lebih murah ke proyek dengan harga jauh lebih murah karena tidak memiliki kewajiban apa-apa,” Papar salah satu penambang lain yang merasa dirugikan dengan kehadiran beberapa tambang yang diduga ilegal.
Untuk itu mereka berharap pihak terkait termasuk aparat dari Polres Maros untuk turun melakukan penertiban terhadap kegiatan penambangan tambang galian golongan C yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin.
Berdasarkan penelusuran di lapangan beberapa hasil dari pengelolaan tambang diduga ilegal ini justru digunakan di proyek strategis nasional dimana hal itu merupakan pelanggaran hukum karena menyalahi standar operasional kegiatan pelaksanaan kegiatan proyek nasional yang mengharuskan menerima tanah urukan dari pengelolaan tambang yang memiliki izin.