Lainnya

    Tak Netral di Pilkada 2020, Sanksi Pemecatan Menanti ASN

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Makassar – reaksipress.com – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto memberikan peringatan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka akan diberi sanksi apabila kedapatan mendukung calon kepala daerah dalam bentuk apapun pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

    Hal tersebut dikatakannya dalam Rapat Kordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020 yang digelar di Hotel Aryaduta Makassar.

    Ia pun menjelaskan bahwa larangan keikutsertaan ASN dalam politik telah tertuang dalam aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2013 tentang ASN.

    “Tentu ASN tidak boleh melakukan kampanye. Dalam aturan jelas, bahwa ASN tidak boleh melakukan dukungan-dukungan politik,” ucapnya.

    Dalam pasal dua telah dikatakan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Olehnya itu, ia mengaku bakal memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dan dikenakan sanksi moral.

    Ia juga mengatakan, apabila nantinya ASN kepergok mendukung salah satu calon kepala daerah maka mereka selanjutnya bakal diproses. Adapun sanksinya nanti diberikan sesuai bentuk dukungan yang diberikannya pada Pilkada Serentak 2020. Terberat, mereka bisa saja langsung dipecat sebagai ASN.

    “Sanksinya bisa mulai dari penundaan promosi, penurunan jabatan hingga diberhentikan,” katanya.

    Kegiatan rapat tersebut, kata dia, untuk menekan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Sekaligus mengingatkan kembali kepada para ASN untuk tidak melakukan dukungan politik dalam ajang pemilihan nanti.

    “Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak agar tidak lagi terjadi pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN,” tambahnya.

    Paling Sering Dibicarakan  Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan
    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...

    Mengenal Definisi Digital Agency Dan Layanan Yang Diberikan

    Apa Itu Digital Agency ? Simak Penjelasannya Disini

    Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023

    Reaksipress.com — Maros — Sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal...

    Samsat Maros Update Perubahan Jadwal Pelayanan Perpanjangan Pajak STNK Selama Ramadhan

    Reaksipress.com — Maros — Unit Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Pemkab Maros) terus...

    SPNF SKB Ujung Pandang Gelar Agenda Sosialisasi Pendidikan Kesetaraan Inklusif dan Disabilitas 

    Reaksipress.com — Maros — Dinas Pendidikan Kota Makassar melalui UPT SPNF SKB Ujung Pandang...

    KONI dan KORMI Ambil Bagian, Organisasi Selam Maros Resmi Dilantik Hari Ini, Cikal Bakal Olahraga Rekreasi!

    Reaksipress.com — Maros — Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI Pengcab Maros) menggelar agenda...