Maros – reaksipress.com – Setelah sempat buron selama dua hari terduga pelaku pemalsuan Surat Keterangan rapid test antigen akhirnya berhasil diciduk aparat kepolisian dari Polres Maros.
Terduga Pelaku berinisial AH (39) dicokok Polisi di rumah salah satu keluarganya du Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Ahad (31/01/2021)
Sebelumnya AH yang bekerja di salah satu rumah sakit swata di Makassar, dilaporkan ke Polisi karena memalsukan surat Keterangan rapid Antigen.
Tindakannya terbongkar saat Delapan Belas penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat udara ditahan oleh petugas karena menggunakan surat keterangan rapid test palsu.
Setelah diinterogasi oleh petugas Satgas Covid-19 Bandara Sultan Hasanuddin Maros, ke-Delapan Belas penumpang tersebut membeli Surat Keterangan tersebut dari AH seharga 200 hingga 250 ribu.
Kejadian yang sempat viral di media sosial itu, langsung mendapat respon dari aparat penegak hukum dengan menyambangi rumah pelaku di Kabupaten Gowa, namun sebelum petugas datang AH terlebih dahulu melarikan diri.
”Setelah melakukan penyelidikan, anggota kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya setelah melakukan pengintaian selama dua hari,” Jelas Iptu Rusli, selaku Kepala Satuan Reskrim Polres Maros.
Menurut Iptu Rusli, Surat keterangan antigen yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit swasta di Makassar dinyatakan palsu karena nomor registrasi nya tidak terdaftar.
“Kini terduga pelaku kami tahan di Mapolres Maros untuk penyidikan lebih lanjut,” Tutup Iptu. Rusli.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.